TATA TERTIB SANTRI

TATA TERTIB SANTRI 
TATA TERTIB SANTRI YAYASAN PONDOK PESANTREN TAHFIDZUL QUR'AN MATHLA'UL HUDA (YPPTQMH) AMBARAWA

BAB I : IBADAH HARIAN
Wajib bagi santri :
1. Beriman dan bertaqwa Kepada Allah SWT.
2. Melaksanakan Perintah Rosulullah SAW
3. Melaksanakan kewajiban sholat lima waktu dengan berjamaah tepat pada waktunya di masjid.
4. Berada di masjid 30 menit sebelum adzan dikumandangkan.
5. Berzikir setiap selesai sholat fardhu.
6. Melaksanakan sholat sunnah rowatib qobliyah dan ba’diyah.
7. Mengikuti qiyamul lail berjamaah sesuai dengan jadwal.
8. Melaksanakan sholat dhuha pada waktu yang telah ditentukan.
9. Memakai pakaian sholat yang telah ditentukan oleh pondok.
10. Mengikuti kultum sesuai jadwal.
11. Melaksanakan puasa ramadhan.
12. Melaksanakan puasa sunnah yang ditetapkan pondok.
13. Memiliki Al-qur’an sendiri.
14. Membaca Al Quran (tahsin dan tadarus) pada waktu-waktu yang telah ditentukan.
15. Membawa Al Quran pada saat ke masjid.
16. Membaca Al Qur’an dengan kaidah tajwid yang telah diajarkan.
17. Mengkhatamkan bacaan Al-Qur’an minimal dua kali dalam satu semester.
BAB II : ADAB SOPAN SANTUN
A. MUAMALAH
Wajib bagi santri :
1. Menghormati pimpinan pondok, pengasuh, dan para asatiz dan pengurus.
2. Menghormati santri yang lebih tua dan menyayangi santri yang lebih muda.
3. Bersikap sopan dan santun terhadap masyarakat.
4. Menjaga ketenangan dan ketertiban di lingkungan pondok.
Santri tidak diperbolehkan :
1. Bergaul bebas, berhubungan dengan lawan jenis melalui surat-menyurat, telepon, media sosial, maupun bentuk komunikasi yang lain serta mengirim barang atau perbuatan sejenisnya yang tidak dibenarkan oleh pondok.
2. Berunjuk rasa, demo atau dalam bentuk apapun terhadap pondok.
3. Membuat agenda album kenangan dan sejenisnya serta seragam angkatan antara putra dan putri tanpa seizin pengasuhan Santri.
4. Bergurau, gaduh, maupun melakukan perbuatan sejenisnya di masjid, kelas maupun di majlis yang lain.
5. Mengadakan perayaan ulang tahun di pondok dalam bentuk apapun.
6. Mengadakan pertemuan seperti; rapat pengurus, rapat kepanitiaan dan sejenisnya tanpa didampingi atau seizin dengan pengasuhan santri.
7. Memasuki tempat-tempat maksiat (seperti gedung bioskop, bilyard, diskotik, video game, play station dan sejenisnya).
8. Melakukan Bullying atau Perundungan sesame santri atau orang lain
B. PAKAIAN DAN RAMBUT
Wajib bagi santri :
1. Berpakaian sopan, rapih, sederhana dan menutup aurat.
2. Berpakaian sesuai dengan ketentuan pondok.
3. Memakai peci, ikat pinggang dan sarung dalam setiap sholat lima waktu.
4. Wajib memakai pakean santri baik di dalam ataupun ketika keluar pondok pesantren.
Santri tidak diperbolehkan :
1. Memakai pakaian yang bergambar ketika sholat berjama’ah.
2. Memakai pakaian yang berbahan jeans atau yang menyerupai.
3. Memakai pakaian dan celana ketat.
4. Berpakaian menyerupai pakaian perempuan. (bagi santri laki-laki)
5. Memakai pakaian yang transparan, di dalam maupun diluar kamar.
6. Dilarang memakai celana pendek (minimal dibawah lutut)
7. Berambut pendek, rapi dan sopan.
8. Tidak menindik telingan dan mewarnai rambut.
C. MAKAN
Wajib bagi santri :
1. Makan pada waktu dan tempat yang telah ditentukan oleh pondok dengan memperhatikan syari’at.
2. Santri memiliki dan merawat peralatan makannya sendiri.
3. Antri dalam pengambilan makan dan minum
4. Menjaga kebersihan ruang makan, meja, kursi, dan peralatan makannya.
Santri tidak diperbolehkan :
1. Makan dan minum sambil berdiri atau berjalan
2. Membawa peralatan makan dan minum ke ruang kelas.
3. Pinjam-meminjam peralatan makan.
4. Makan dan minum di kelas.
BAB III : PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN
KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
Wajib bagi Siswa/Santri :
1. Berpakaian seragam lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Hadir di kelas 10 menit sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.
3. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh guru atau ustadz/ustadzah.
4. Mengikuti proses belajar dengan penuh konsentrasi.
5. Menjaga kebersihan, kerapian, dan ketertiban kelas.
6. Melapor ke guru piket jika lima menit setelah bel masuk, guru belum datang di kelas.
7. Meminta surat izin ke wali kelas jika tidak masuk kelas.
8. Bersepatu dilingkungan sekolah atau pondok pada jam belajar.
9. Memakai seragam sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat proses belajar di kelas.
Siswa/Santri tidak diperbolehkan :
1. Keluar kelas waktu pergantian jam pelajaran kecuali seizin guru piket.
2. Meninggalkan kelas tanpa izin pada saat pelajaran berlangsung.
3. Berlaku curang/menyontek pada waktu tes/ ujian.
4. Merusak dan mencorat-coret fasilitas kelas/sekolah.
5. Membuat gaduh di dalam atau di luar kelas.
BAB IV : KEGIATAN BAHASA
Wajib bagi Santri :
1. Berbahasa Arab dan Inggris sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
2. Mengikuti seluruh kegitan bahasa sesuai dengan agenda bagian bahasa.
3. Memiliki buku catatan Mutaradifat.
BAB V EKSTRAKURIKULER
Wajib bagi santri :
1. Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang telah di tentukan
2. Membuat surat izin Jika berhalangan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler wajib.
3. Melengkapi atribut dan perlengkapan ekstrakurikuler wajib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Mengikuti ekstrakurikuler pilihan sesuai bakat dan minatnya.
5. Menjaga, merawat dan memeliihara perlengkapan kegitan ekstrakurikuler.
Santri tidak diperbolehkan :
1. Mengadakan kegitan ekstra di luar tempat dan waktu yang ditentukan.
2. Mengadakan/mengikuti kegiatan di luar kecuali dengan seizin pimpinan pondok.
BAB VI : KEBERSIHAN, KEINDAHAN, KERINDANGAN, KEAMANAN DAN KETERTIBAN
A. KEBERSIHAN, KEINDAHAN DAN KERINDANGAN
Wajib bagi santri :
1. Menjaga kebersihan diri, kamar dan lingkungan.
2. Menjemur pakaian di tempat yang telah disediakan.
3. Membuang sampah pada tempatnya.
4. Menyimpan pakaian kotor dengan rapi ditempatnya.
5. Mencuci segera pakaian yang sudah kotor.
6. Menjaga dan menyimpan barang-barang miliknya dengan rapi.
7. Meletakkan sandal dan sepatu di tempat yang telah ditentukan.
8. Memelihara keindahan diri, kamar dan lingkungan sekitarnya
9. Menjaga dan memelihara kerindangan dan keindahan di lingkungan pondok.
Santri tidak diperbolehkan :
1. Berkuku panjang dan bertato
2. Merendam baju lebih dari 24 jam.
3. Menjemur handuk, keset, pakaian maupun yang lain selain di tempat menjemur.
4. Mengotori dinding dan fasilitas pondok yang lain.
5. Memakai alas kaki di luar batas suci.
6. Menulis, coret-coret dinding kamar, kelas, ranjang, almari, pintu, tembok, meja, bangku, toilet, kamar mandi dan sarana pondok lainnya.
7. Menempel hiasan apa pun bentuknya di dinding tanpa izin dari pengasuhan Santri.
8. Merusak tanaman di sekitar pondok.
B. KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Wajib bagi santri :
1. Mentaati peraturan pondok yang berlaku.
2. Dilarang Pacaran
3. Bertanggung jawab atas keamanan pondok.
4. Melaporkan hal-hal yang diduga dapat menimbulkan gangguan keamanan.
5. Melapor kepada Pengasuhan santri atau pengasuh/murobbi / pengurus  apabila kehilangan atau menemukan barang milik orang lain.
6. Membudayakan tertib, sopan santun dan ramah dalam setiap muamalah.
7. Menitipkan Semua keuangan kepada pengurus
Santri tidak diperbolehkan :
1. Melakukan kegiatan sendiri maupun secara bersama-sama, baik di dalam maupun di luar pondok dengan tujuan atau untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan pondok.
2. Melakukan tindak asusila dilingkungan pondok maupun di luar pondok.
3. embawa dan memakai pakaian yang tidak islami, ketat, transparan, celana atau baju jeans, celana bersaku lebar, celana cutbray.
4. Membawa/memiliki/menyimpan/menyalahgunakan senjata api, senjata angin, senjata tajam, dan minuman keras atau sejenisnya.
5. Membeli, membawa, menyimpan dan menghisap rokok.
6. Membawa/memakai handphone, radio/walkman, tape recorder, TV, Laptop, Flashdisk/MP3/MP4/MP5/iPod, Game watch, PS dan barang elektronik atau permainan yang tidak islami lainnya di pondok.
7. Membawa kamera tanpa seizin Pengasuhan Santri.
8. Membuat gaduh, kerusuhan atau keributan.
9. Melakukan Bulliying atau Perungdungan kepada siapapun
10. Menjual atau memperdagangkan barang-barang berupa apapun di dalam pondok, mengedarkan daftar sokongan, menempelkan atau mengedarkan poster/pamflet yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan belajar mengajar tanpa seizin pengasuhan santri.
11. Memberikan keterangan palsu dan atau berbohong.
12. Membuat atau mengikuti kelompok-kelompok gank, perkelahian dan perbuatan sewenang-wenang.
13. Melakukan perbuatan yang mengarah pada perjudian dan kemusyrikan dalam bentuk apapun.
14. Mencuri, menipu, menggelapkan uang dan tindak kejahatan lainnya.
15. Merusak barang yang bukan haknya, baik disengaja maupun tidak disengaja.
16. Melakukan penyidangan gelap maupun terbuka dengan segala bentuk ancaman yang diikuti kekerasan.
17. Melakukan segala bentuk kerja sama dalam kejahatan.
18. Berkelahi dengan alasan apapun dan bentuk apapun.
19. Mengintip dan mengganggu kenyamanan santri lain (privasi orang lain).
20. Membully sesama teman atau santri.
21. Keluar pondok tanpa seizin Pengasuhan Santri.
BAB VII : KELUAR MASUK PONDOK
Wajib bagi santri :
1. Keluar-masuk pondok melalui pintu gerbang pondok pesantren yang telah ditentukan.
2. Menunjukkan surat izin keluar pondok kepada petugas piket/pengurus perizinan pondok.
3. Kembali ke pondok pesantren tepat waktu.
4. Berada di pondok pada masa liburan harus mendaftarkan diri kepada pengasuh dan wajib mematuhi tata tertib.
5. Melaksanakan tugas yang telah diberikan Pengasuhan Santri.
6. Melapor ke Pengasuhan Santri pada saat pulang dan kembali ke pondok.
BAB VIII : ASRAMA
A. KEASRAMAAN
Wajib bagi santri :
1. Mentaati peraturan yang berlaku di pondok.
2. Melapor kepada pengurus  jika ada tamu/orang lain berada di dalam asrama.
3. Membawa kartu mahram jika ingin menemui saudaranya.
4. Meminta izin kepada Pengurus Santri jika akan keluar pondok.
5. Melaksanakan piket sesuai jadwal yang telah ditentukan.
6. Menjaga dan memelihara lemari, kasur, , sesuai dengan ketentuan asrama.
7. Menjaga kebersihan, keindahan, kerapian dan ketertiban kamar.
Santri tidak diperbolehkan :
1. Pindah kamar tanpa izin pengurus.
2. Menerima tamu /orang lain di dalam asrama kecuali dengan izin pengurus.
3. Memasuki kamar pada saat kegiatan pondok.
4. Menggunakan fasilitas kamar lain tanpa seizin anggota kamar.
B. TIDUR
Wajib bagi Santri :
1. Berdo’a sebelum dan sesudah tidur.
2. Tidur malam selambat-lambatnya pukul 24.00 WIB.
3. Tidur di kamar masing-masing dan di tempat tidurnya sendiri.
4. Tidur dengan memakai pakaian yang aman dari kemungkinan terbukanya aurat.
5. Bangun 30 menit sebelum adzan subuh.
6. Memiliki peralatan tidur sendiri berupa kasur, bantal dan seprei.
Santri tidak diperbolehkan :
1. Tidur dalam satu ranjang/selimut.
2. Tidur hanya memakai sarung saja
3. Melakukan perbuatan yang dapat mengganggu orang lain yang sedang tidur.
C. MANDI
Wajib bagi Santri :
1. Membiasakan diri menggunakan air mandi dengan hemat.
2. Memiliki dan membawa peralatan mandi masing-masing.
3. Keluar dan masuk dari kamar mandi dengan pakaian lengkap yang menutup aurat.
Santri tidak diperbolehkan :
1. Berbicara saat berada di kamar mandi kecuali udzur syar’i.
2. Tidak memakai kamar mandi milik kamar dan atau asrama lain tanpa izin.
3. Mandi bersama dalam satu kamar mandi dengan alasan apapun.
4. Merusak fasilitas dan perlengkapan kamar mandi
BAB IX : HAK MILIK
PINJAM MEMINJAM BARANG
Wajib bagi Santri:
1. Bertanggung jawab atas barang yang dipinjamnya.
2. Mengembalikan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, dan apabila rusak/hilang harus mengganti.
Santri tidak diperbolehkan :
1. Memakai hak orang lain tanpa izin pemiliknya.
2. Menggunakan barang-barang pondok kecuali dengan izin pengurus Santri.
BAB X : TAHFIZUL QUR’AN
Wajib bagi santri :
1. Membawa kartu tahfidz pada waktu tahfidz berlangsung.
2. Menyetorkan hafalan sesuai jadwal yang berlaku
3. Muraja’ah setiap selesai sholat Fardhu.
4. Muraja’ah bersama dalam seminggu sekali.
5. Mengikuti tahsin dalam seminggu sekali.
6. Mencapai target hafalan sesuai dengan target yang telah ditentukan pondok.
7. Mengikuti tasmi’ satu juz sepekan sekali bagi santri takhasshus.
8. Mengikuti tasmi’ lima juz sebulan sekali bagi santri takhasshus.
9. Menghafal 10 juz selama satu tahun bagi santri takhasshus.
10. Menyelesaikan hafalan sampai 30 juz selama ikut program tahfidz
PELAKSANAAN SANKSI
1. Setiap pelanggaran akan mendapatkan poin sesuai dengan yang telah ditetapkan beserta dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkatannya.
2. Pelanggaran yang sifatnya ringan jika diulang 3 (tiga) kali maka meningkat menjadi hukuman sedang.(teguran, pendisiplinan, bersih bersih )
3. Pelanggaran yang sifatnya sedang jika diulang 3 (tiga) kali maka meningkat menjadi hukuman berat.(pendiplinan, bersih-berssih selama 1 minggu dalam pengawasan dan sesuai surat perjanjian)
4. Pelanggaran yang sifatnya berat dan mencapai akumulasi skor 200 akan dikembalikan kepada orang tua.
Jika terjadi pelanggaran yang belum tercantum dalam tata tertib beserta sanksi yang belum diatur maka harus dikoordinasikan dengan Pengasuhan pondok
Hal- hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diatur kemudian.
Demikian tata tertib ini disusun dan dibuat berdasarkan pada nilai–nilai ketaqwaan, keluhuran akhlak, budi pekerti, sopan santun, kedisiplinan, dan kerapihan untuk mengikat kehidupan dan kegiatan santri sehari-hari selama berada di YPPTQMH Ambarawa
Ditetapkan di Ambarawa, Pada tanggal 1 Juli 2022
Pengasuh YPPTQMH Ambarawa
  
KH. M. MUBALIGHIN ADNAN, S.ThI